Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak
cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan
salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap
ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak
tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk
menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika
setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan
terlebih dahulu.
2. Paten (Patent)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah
ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain
berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat
berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara
bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk
dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk
atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta
logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda
dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik.
Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang
dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik
rahasia dagang.
Tanpa mengurangi hak pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi:
- Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
- Hak Cipta atas perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Hak Cipta atas ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
- Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
- Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
- Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
- Hak Cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
- Selama 50 (lima puluh) tahun;
- Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah pencipta meninggal dunia.
- Mempermudah dan mempercepat akses informasi yang kita butuhkan.
- Mempermudah dan mempercepat penyampaian atau penyebaran informasi.
- Mempermudah transaksi perusahaan atau perseorangan untuk kepentingan bisnis.
- Mempermudah penyelesaian tugas-tugas atau pekerjaan.
- Mempermudah proses komunikasi tidak terhalang waktu dan tempat.
- Banyaknya penggunaan teknologi informasi membuka lowongan kerja IT atau jenis lowongan pekerjaan baru lainnya.
Sementara itu dampak negatif perkembangan Teknologi Informasi antara lain,
- Isu SARA, kekerasan dan pornografi menjadi hal yang biasa.
- Kemudahan transaksi memicu munculnya bisnis-bisnis terlarang seperti narkoba dan produk black market atau ilegal.
- Para penipu dan penjahat bermunculan terutama dalam kasus transaksi online.
- Munculnya budaya plagiarisme atau penjiplakan hasil karya orang lain.
Semua kebijakan atau suatu perkembangan pasti diikuti sisi positif dan negatif termasuk dalam perkembangan Teknologi Informasi dalam kehidupan kita dan hendaknya kita sendiri yang mewaspadai fenomena yang terjadi supaya bisa meminimalisir sisi yang negatif.