Selasa, 09 April 2013

Etika & Aspek Hukum



Pengertian Etika 
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya susila dan agama .etika berasal dari bahsa yunani yaitu etos yang berarti kebiasaaan,watak .etika memiliki byk makna lain antara lain
1.semangat khas kelompok tertentu misalnya etos kerja , kode etik kelompok profesi
2.norma norma  yang dianut oleh kelompok, golongan masayarakat trtentu mengenai perbuatan yang baik dan benar

3.study tentang prinsip prinsip perilaku yg baik dan benar sebgai falsafat moral.etika sbg refleksi kritis dan rasional tntang norma2 yg trwujud dalam perilaku hidup manusia.

Sudut pandang etika
1.Bagi ahli falsafah etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas
2.Bagi sosiologi etika adalah aday,kebiasaaan dan perilaku org org dr lingkungan budaya tertentu.
3.Bagi praktisi profesional trmasuk dokter tenaga kesehatan lainnya .etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan profesi dan masyarakatserta brtindak dengan cara2 profesional
4.Bagi eksekutif puncak rmh sakit etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawan khusus trhadap pasien dan client lain , trhadap organisasi staf trhadap diri sendiri dan profesi , trhadap pmerintah dan pda tingkat terakhir walaupun tdk langsung trhadap msyarakat.
5.Bagi asosiasi profesi etika adalah kesepakatan brsama dan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi.

Etika sosial adalah etika yang membahas tentang kewajiban, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara individu maupun dalam kelembagaan (organisasi, profesi, keluarga, negara, dan lainnya).

Etika individual ialah membicarakan perbuatan atau tingkah laku manusia sebagai individu misalnya tuuan hidup mnusia.




Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Ciri-ciri profesi
1.adanya pengetahuan khusus yg biasa nya keahlian dan ketrampilan ini dimiliki brkat pendidikan ,pelatihan,dan pengalaman yg bertahun tahun
2.adanya kaidah dan standart moral yg sangat tinggi hal ini biasanya setiap pelaku dan profesi mendasarkan kegiatannya pda kode etik profesi
3.mengabdi kpda kepentingan msyarakat artinya setiap plaksana profesi hrus meletakan kepentingan pribadi dibawah kepentingan msyarakat.
4.suatu teknik intelektual
5.kemampuan untuk kepimpnan pda profesi sendiri

Ada 4 jenis norma
norma agama : ialah peraturan hidup yg harus diterima manusia sebagai perintah perintah , larangan larangan dan ajaran2 yg bersumber dr tuhan yg maha esa.planggaran trhadap norma ini akan mndapat hukuman dr tuhan  yg maha esa berupa siksa kelak akherat contoh membunuh , menipu , mncuri dll
norma kesopanan ialah norma yg timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaualan sehingga masing2 anggota masyarakat saling mnghormati .akibat dr pelanggaran trhadap dr norma ini ialah dicela sesamanya karena sumber norma ini adalah keyakinan msyarakat yg brsangkutan itu sendiri.
Norma kesusialaan ialah peraturan hidup berasal dari suara hati sanubari manusia pelanggaran norma manusia ialah pelanggaran perasaan yg berakibat penyesalam norma kesusialaan bersifat umumdan universal dpat diterima seluruh umat manusia.
Norma hukum ialah peraturan2 yg timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara .isinya mengikat semua org dan pelaksananya dapat dipertahankan dengan sgla paksaan oleh alat2 negara sumber bisa berupa perundangan undangan , yurisprudensi,kebiasaan,doktrin,agama,keistimewaana norma hukum trletak pda sifatnya yg memaksa ,sanksinya berupa anvaman hukum

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).






Batasan HAM
HAM sebenarnya terletak di dalam batasan yang bertanggungjawab jika lepas dari koridor bertanggung jawab maka itu bukan HAM dan itu di sebut pelanggaran.
perbedaan sebenarnya terjadi dari apa yang tidak kita pahami.tapi bagian yang haru kita mengerti.
banyak dari entitas masyarakat, dewasa ini mengagung agungkan akan Hak Asazi Manusia. namun, pada kenyataannya kebebasan tersebut banyak difahami oleh masyarakat dengan kebebasan mutlak. padahal, sebagaimana kita tahu, bahwa manusia hidup tidaklah sendirian, namun berkumpul membentuk suatu masyarakat yang satu yakni masyarakat yang bernegara, negara kesatuan Indonesia.
kembali pada permasalahan, HAM yang diagung-agungkan tersebut ternyata banyak kesalahan penafsiran dari person tertentu, sehingga tidak jarang lagi HAM yang tadinya menjadi dan disadari penuh sebagai hak asazi mutlak bagi dirinya ternyata "perbuatan"nya tersebut merugikan orang lain.
muncullah pertanyaan yang signifikan, bagaimanakah pengaplikasian dan batasan HAM seorang individu.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar